Putar musik di tempat usaha bisa kena denda?

Putar Musik di Kafe Bisa Kena Denda? Pahami Aturan Royalti Agar Bisnis Aman!

Suara alunan musik yang pas adalah salah satu kunci utama untuk menciptakan suasana nyaman di kafe, restoran, atau toko Anda. Musik yang tepat bisa membuat pelanggan betah berlama-lama dan kembali lagi. Namun, belakangan ini banyak pemilik usaha, terutama UMKM, dibuat resah oleh isu viral mengenai kewajiban membayar royalti musik.

Banyak yang bingung, cemas, bahkan takut akan ancaman denda. “Bukankah saya sudah langganan Spotify Premium?” atau “Pencipta lagunya saja sudah ikhlas, kenapa masih harus bayar?” Pertanyaan-pertanyaan ini sangat wajar.

Jangan khawatir. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk royalti musik dengan bahasa yang sederhana, agar Anda, para pejuang UMKM, bisa menjalankan bisnis dengan tenang dan terhindar dari risiko hukum.

Mitos #1: “Langganan Spotify/YouTube Premium Sudah Cukup untuk Usaha.”

Ini adalah kesalahpahaman yang paling umum. Mari kita luruskan: langganan platform streaming seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Premium bersifat lisensi personal. Artinya, lisensi tersebut hanya untuk penggunaan pribadi, didengarkan sendiri melalui   

headphone atau di rumah.

Ketika Anda memutar musik tersebut di kafe atau restoran untuk didengar oleh pelanggan, tujuannya berubah menjadi komersial. Musik tersebut menjadi bagian dari layanan yang Anda tawarkan untuk menunjang bisnis dan menarik pengunjung. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, penggunaan komersial ini memerlukan lisensi yang berbeda dan tidak ter-cover oleh langganan pribadi Anda.   

Penyebabnya adalah, dalam satu lagu yang Anda dengar, ada tiga lapis hak ekonomi yang melekat dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :    

  1. Hak Pencipta: Milik komposer lagu dan penulis lirik. Inilah yang sering kita sebut sebagai “pencipta lagu”.

  2. Hak Pelaku Pertunjukan: Milik penyanyi dan para musisi yang memainkan instrumen dalam rekaman tersebut.   

  3. Hak Produser Fonogram: Milik label rekaman atau pihak yang membiayai dan memproduksi master rekaman suara.   

Jadi, ketika seorang pencipta lagu “ikhlas”, itu baru menyelesaikan satu dari tiga hak yang ada. Masih ada hak ekonomi penyanyi dan label rekaman yang harus dipenuhi. Inilah mengapa sebuah lembaga kolektif diperlukan untuk mengelola semua hak ini secara terpusat.   

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) seringkali disalahpahami sebagai pihak yang sewenang-wenang menagih biaya. Faktanya, LMKN adalah lembaga yang diamanatkan langsung oleh UU Hak Cipta untuk menjadi pusat data dan layanan “satu pintu” (one-stop service) dalam pengelolaan royalti.    

Tujuannya justru untuk memudahkan Anda sebagai pelaku usaha. Bayangkan jika Anda harus meminta izin satu per satu kepada jutaan pencipta lagu, penyanyi, dan label rekaman di seluruh dunia. Tentu mustahil. Melalui LMKN, Anda cukup mengurus satu lisensi untuk bisa memutar jutaan karya musik secara legal.   

Berapa Biayanya? Apakah Akan Memberatkan UMKM?

Kekhawatiran soal biaya yang mahal juga sering muncul. Padahal, tarif royalti sudah diatur secara resmi dan transparan. Untuk kategori restoran dan kafe, tarifnya dihitung per kursi per tahun :   

  • Royalti Hak Pencipta: Rp 60.000 per kursi per tahun.

  • Royalti Hak Terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun.

  • Total: Rp 120.000 per kursi per tahun. 

Bagaimana dengan Lagu Luar Negeri atau Suara Alam?

Beberapa pengusaha mencoba beralih ke lagu luar negeri atau suara alam untuk menghindari royalti. Namun, perlu diketahui:

  • Lagu Luar Negeri: Tetap wajib membayar royalti. Indonesia terikat perjanjian internasional yang mengharuskan kita menghargai hak cipta karya dari negara lain.   

  • Suara Alam (Kicau Burung, Gemericik Air): Jika Anda menggunakan rekaman suara alam yang sudah ada, rekaman tersebut dilindungi oleh Hak Produser Fonogram (pihak yang merekam). Jadi, yang dilindungi bukanlah suara burungnya, melainkan hasil rekamannya.   

Kesimpulan: Anggap Royalti sebagai Investasi, Bukan Beban

Memahami dan mematuhi aturan royalti musik mungkin terasa sedikit rumit di awal, namun ini adalah langkah krusial untuk melindungi bisnis Anda dari risiko hukum di kemudian hari, seperti yang terjadi pada kasus sengketa restoran Mie Gacoan.    

Lihatlah pembayaran royalti bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk investasi untuk ketenangan usaha dan apresiasi yang adil bagi para seniman yang karyanya telah membuat tempat usaha Anda lebih hidup. Dengan mematuhi hukum, Anda tidak hanya menjalankan bisnis secara profesional, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan ekosistem industri musik Indonesia.

Butuh panduan lebih lanjut mengenai hak kekayaan intelektual untuk bisnis Anda? Hub for Legal Wisdom (HLW) siap membantu.


© 2025 Hub for Legal Wisdom. All rights reserved.

Scroll to Top